BOGOR, CEKLISSATU - Masa jabatan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah berakhir pada tanggal 24 Desember 2023. Demisioner tersebut telah mengakhiri tanggung jawabnya dalam mengawal dan melaksanakan proses demokrasi di Kota Bogor selama periode tertentu.

Adapun para demisioner KPU Kota Bogor tersebut diantaranya Samsudin, Dede Juhendi, Bambang Wahyu, Dian Askhabul Yamin dan Ferry B. Muslim.

Demisioner KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan bahwa sebelum masa jabatannya berakhir, KPU Kota Bogor telah menyelesaikan berbagai tugas penting, termasuk persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga : Perayaan Natal 2023 di Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan: Jaga Kondusifitas dan Toleransi antar Umat Beragama

Meskipun menghadapi berbagai tantangan baik dari segi teknis maupun situasi sosial politik, masih kata Samsudin, KPU Kota Bogor terus berupaya untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan transparan.

"Pasca berakhirnya masa jabatan ini, proses pengisian kembali komisioner KPU Kota Bogor sedang dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan komisioner selanjutnya akan diputuskan oleh KPU RI. Sementara untuk mengisi kekosongan komisioner sekarang, diambil alih KPU Jawa Barat," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Selasa, 25 Desember 2023.

Samsudin menyebut bahwa adanya pergantian komisioner diharapkan dapat membawa semangat baru dan inovasi dalam melaksanakan tugas KPU di masa mendatang.

Samsudin pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung dan bekerja sama selama periode jabatannya.

"Alhamdulillah pengabdian 10 tahun menjadi penyelenggara pemilu ditutup dengan husnul khatimah. Semoga komisioner yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik, profesional dan penuh integritas. Semoga pemilu 2024 di Kota Bogor sukses tanpa ekses melahirkan para pemimpin terbaik untuk masyarakat," katanya.