JAKARTA, CEKLISSATUTim hukum pasangan calon 03 Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengaku keberatan dengan salah satu ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran ke dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Sosok tersebut adalah Andi Muhammad Asrun. 

Maqdir Ismail menyebut, yang bersangkutan sempat menjadi bagian dari tim hukum Ganjar-Mahfud, saat menyusun persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendengar salah satu ahli dihadirkan ini adalah Andi Muhammad Asrun. Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK, beliau masih sebagai direktur sengketa Pilpres untuk paslon 03," ungkap Maqdir Ismail. 

Baca Juga : Kubu Prabowo-Gibran Hadirkan Delapan Ahli dan Enam Saksi, Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

"Kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi keberatan dengan kehadiran Andi Muhammad Asrun," tambah Maqdir Ismail.

Terkait hal itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, bagaimana status yang bersangkutan sekarang di pihak Ganjar-Mahfud. Karena Andi Muhammad Asrun sudah berstatus mantan.

"Tapi sekarang Andi Muhammad Asrun sudah tidak lagi kan?,” tanya Suhartoyo.

"Memang betul dia mengundurkan diri, tapi persiapan awal untuk mempersiapkan ini beliau terlibat,” jawab Maqdir Ismail.

Baca Juga : Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Sempat Memanas, Kubu Anies Semprot Ahli KPU

Menjawab hal itu, Suhartoyo menyatakan keberatan pihak pemohon 2 atau dari Tim Ganjar-Mahfud akan dicatat oleh Mahkamah.

"Nanti keberatan dicatat, nanti keterangan disampaikan itu yang kami nilai oleh Mahkamah tapi keberatan kami pertimbangkan," jawab Suhartoyo.

Tidak hanya Andi Muhammad Asrun, kubu Ganjar-Mahfud juga keberatan dengan kehadiran Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari. 

Maqdir Ismail menilai, Qodari pada saat Pilpres 2024 cenderung partisan dan kerap mengampanyekan jargon yang diduga untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Juga : Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Hari Ini KPU dan Bawaslu Hadirkan Saksi dan Ahli

"Terhadap sodara Muhammad Qodari, kami percaya ahli harus bersiakap independen, tidak bias tapi kami melihat sodara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran," terang Todung Mulya Lubis. 

"Dan juga menyuarakan jabatan Jokowi tiga periode, ini mengganggu independensi," lanjut Todung Mulya Lubis.

Mendengar hal itu, keberatan itu juga akan dicatat majelis hakim konstitusi. "Iya nanti kita pertimbangkan," pungkas Suhartoyo.