JAKARTA, CEKLISSATU – Situasi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (3/4/2024) pagi sempat memanas

Panasnya suasana sidang terjadi ketika ahli teknologi informasi yang dibawa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, berdebat dengan anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW). 

Mereka memperdebatkan soal kesalahan input pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI yang dianggap mempengaruhi hasil penghitungan suara. 

Marsudi mengatakan, Sirekap merupakan alat bantu hitung yang tidak bisa digunakan untuk mengubah jumlah suara pasangan calon tertentu.

Baca Juga : Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Hari Ini KPU dan Bawaslu Hadirkan Saksi dan Ahli

Ahli menilai, proses penghitungan manual berjenjang di tingkat kelurahan atau kecamatan hingga ke atas yang justru berpotensi melakukan kecurangan dan mengubah suara. 

Buktinya kata Marsudi, hasil penghitungan suara antara lembaga hitung cepat dengan hasil hitung manual KPU tidak berbeda jauh. 

"Sirekap tidak digunakan untuk keputusan, jadi kita ribut-ribut, capek-capek di sini membahas Sirekap itu ya kosong aja lah, enggak ada gunanya. Kecuali mau nyalah-nyalahin orang, ya bisa saja," kata Marsudi. 

"Tapi pada hasil itu kita buktikan bahwa baik hitung cepat, hitung paralel, dan sebagainya menunjukkan hasil yang sangat mirip," lanjut Marsudi dalam sidang, Rabu pagi Marsudi lantas menunjukkan beberapa lembaga yang melakukan penghitungan suara Paralel, seperti Jaga Pemilu. 

Baca Juga : Sidang Sengketa Pemilu 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri

Penghitungan suara ini berdasarkan data 51.469.122 suara yang berasal dari formulir C1 yang didapat dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Data-data tersebut kemudian diunggah. Hasilnya, tidak berbeda jauh dengan hasil hitung KPU RI.

"Waktu launching dikatakan bahwa Jaga Pemilu sangat akurat datanya karena ada verifikasi," tutur Marsudi. 

"Tapi ketika kita lihat hasilnya tadi ternyata enggak beda jauh dengan Sirekap setelah disesuaikan dengan perhitungan manual," tambah Marsudi.

Menanggapi Ahli, hakim konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang menyatakan, sidang membahas Sirekap ini penting karena didalilkan oleh dua pemohon, yaitu kubu paslon 1 Anies-Muhaimin dan kubu paslon 3, Ganjar-Mahfud. 

"Jangan dianggap enggak ada manfaatnya juga ahli memperdebatkan di sini. Kepentingan kami untuk menjawab dalil dari kedua pemohon," tegas Saldi Isra. 

Usai hakim menjelaskan, BW selaku kubu Anies-Muhaimin protes dengan pernyataan ahli

BW berpendapat, data Jaga Pemilu maupun Kawal Pemilu yang digunakan untuk penghitungan suara paralel tidak bisa dikomparasikan dengan hitung suara KPU.

Karena Kawal Pemilu hanya menggunakan data dari 82,54 persen TPS, dan Jaga Pemilu memakai 51.469.122 data. Sedangkan hitung suara KPU menggunakan 100 persen data di seluruh Indonesia. 

"Majelis, di slide ahli itu tidak comparable dengan Sirekap KPU, coba dilihat bagaimana ahli bisa membandingkan itu comparable. Keahlian apa yang bisa menyatakan kayak gitu?" tanya Bambang.