BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparatur daerah dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2024.
Hal itu diingatkan Bawaslu Kota Bogor lantaran mencuat adanya dugaan ketidaknetralan seorang aparatur daerah yang masih menjabat sebagai direksi aktif pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tepatnya Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan bahwa sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada bahwa ASN hingga aparatur daerah (BUMD) termasuk TNI dan Polri harus menjaga sikap netralitasnya dalam kontestasi politik.
Baca Juga : Tewaskan 11 Orang, Berikut Ini Kronologi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang
"Tentunya menjaga netralitas ini agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan secara Jurdil (Jujur dan Adil) tanpa ada keberpihakan maupun kepentingan golongan tertentu yang dapat membahayakan netralitas maupun integritas pada proses pemililihan," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Minggu, 12 Mei 2024.
Selain itu, Herdiyatna mengimbau kepada ASN maupun aparatur daerah untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik apalagi menjadi tim sukses salah satu calon untuk kepentingan tertentu.
"Selama tahapan Pilkada, terlebih saat kampanye nanti, tidak diperbolehkan ASN maupun aparatur daerah ikut serta dalam kegiatan politik, termasuk menjadi tim sukses sebab harus bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik tertentu," jelasnya.
Apabila, lanjut Herdiyatna, jika ada ASN maupun aparatur daerah yang terbukti melanggar aturan tersebut, Bawaslu dapat menindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Bisa ditindaklanjuti ke KASN jika ada temuan atau laporan dari masyarakat sehingga nanti kami kaji dan tindak lanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari turut mengingatkan bahwa pada prinsipnya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparatur daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus menjaga netralitas pada momentum politik (Pilkada 2024).
"Dalam briefing staff dan apel mingguan sudah saya tegaskan, dan sekali lagi saya tegaskan kembali mengenai netralitas ASN dan Pemkot Bogor, bahwa merupakan suatu keniscayaan, aturan dan harus dipatuhi kita bersama," jelasnya, belum lama ini.
Disinggung jika ada ASN maupun aparatur daerah yang tidak menjaga netralitasnya, Hery Antasari menegaskan bahwa akan di sanksi sesuai aturan disiplin ASN.
"Termasuk, jika terbukti silahkan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Comment