JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah Malaysia dikabarkan telah memberikan lampu hijau kepada Komisi pemilihan Umum (KPU) RI yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, pada Minggu (10/3/2024).

"Insya Allah pada Minggu (10/3/2024), PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik. 

"PSU tersebut akan melayani pemilih DPT 62.217 orang, terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS LN (Luar Negeri) dan 19.845 orang pemilih KSK (Kotak Suara Keliling)," tambah Idham Holik. 

Kemudian lanjut Idham Holik, jumlah TPS LN direncanakan ada 22 TPS yang dipusatkan di satu tempat. 

"Rencana TPS Luar Negeri ditempatkan di Putrajaya World Trade Center, sebagaimana TPS yang dilaksanakan pada pemungutan suara (sebelum diulang) 11 Februari 2024," terangnya.

Baca Juga : KPU Gelar Rekapitulasi Suara Nasional Hasil Pemilu di Luar Negeri, Dihadiri 120 PPLN

Ia mengatakan, tim KPU sudah bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia, didampingi beberapa representasi dari kedutaan besar. 

Hasil pertemuan tersebut, pemerintah Malaysia disebut akan memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan, termasuk pada PSU melalui metode kotak suara keliling (KSK) di luar premis/yurisdiksi Indonesia. 

"Lalu, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga," jelasnya. 

Idham menyebutkan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan digelar pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

KPU juga mengklaim bahwa seluruh logistik pemungutan suara yang dibutuhkan untuk PSU di Kuala Lumpur sudah terpenuhi sesuai kebutuhan. 

Sebelumnya, nasib PSU di Kuala Lumpur sempat terancam seiring terbitnya Nota Diplomatik Nomor KLN 6/2024/M pada 23 Februari 2024 lalu oleh pemerintah Malaysia. 

Dalam beleid itu, kegiatan politik harus mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia dengan dua kategori: 

Pertama, apabila dilaksanakan di dalam wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum; 

Kedua, apabila dilaksanakan di luar wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 6 bulan sebelum.

KPU pun bersurat untuk meminta bantuan langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait masalah ini untuk melakukan pembicaraan tingkat tinggi. 

Karena, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024. 

Sebagai informasi, KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK di wilayah kerja PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur karena masalah integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemilu. 

Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.