JAKARTA, CEKLISSATU - Sembilan partai politik (parpol) telah mendaftarkan diri pada hari pertama tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Senin 1 Agustus 2022. 

Parpol yang mendaftar pada hari pertama yakni, PDI Perjuangan, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, Nasdem, PBB, dan Pandai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menuturkan dari sembilan partai politik yang mendaftar pada hari pertama, ada yang belum 100 persen unggah data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya, kategori dokumen yang diperiksa, kelengkapan dokumen dari parpol yang diserahkan saat pendaftaran.

"Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," kata Hasyim, kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.

Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.

"Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman lima tahun lalu, paling cepat delapan jam," kata Hasyim.

Parpol yang lengkap dokumen administrasinya dan dinyatakan lengkap akan dibuatkan berita acaranya bahwa parpol tersebut dinyatakan didaftar. Kemudian, parpol tersebut bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi. 

Bagi parpol non-parlemen juga akan mengikuti verifikasi faktual sedangkan partai parlemen hanya sampai verifikasi administrasi. Terakhir, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik berakhir pada 14 Desember 2022, yakni penetapan dan pengundian partai politik.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebutkan enam partai yang dinyatakan sudah lengkap dokumennya itu adalah PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB. "Selebihnya (partai) yang lain masih kami masih proses," ujar Idham.