BOGOR, CEKLISSATU - Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Bawaslu dan KPU serta petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di wilayah Kota Bogor.

Penertiban APK dipimpin langsung Bima Arya dengan menyasar sejumlah titik awal di pusat Kota Bogor seperti di kawasan Air Mancur.

Menggunakan alat pemotong dan sebagainya, semua baliho maupun spanduk langsung diturunkan dan akan dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) Mekarwangi.

Baca Juga : Akademisi Universitas Esa Unggul Ingatkan Pemilu Hanya Instrumen Capai Tujuan Berbangsa 

"Semua sampah atau APK ini akan kami drop di pengolahan sampah akhir di Mekarwangi. Disana akan dipilih dan dibersihkan untuk kemudian diolah menjadi material yang bisa bermanfaat seperti dijadikan paving block. Disana juga sudah kita hitung bisa mengolah sampah sekitar 150 kg," ucap Bima Arya kepada wartawan pada Minggu, 11 Februari 2024.

Bima menegaskan bahwa semua sampak APK harus diarahkan ke TPS3R Mekarwangi secara maksimal, sebab akan diolah secara bertahap sekaligus akan terus dimaksimalkan kolaborasi dengan komunitas-komunitas.

"Penertiban APK ini dalam waktu 3 hari kedepan akan dilakukan secara bertahap dan pastinya memerlukan kerja keras dari semua pihak. Tetapi kita pastikan dipusat kota nanti malam harus sudah clear," jelasnya.

Bima juga meminta kepada para vendor pemilik usaha billboard untuk memastikan tidak ada lagi bentuk kampanye yang tayang baik secara elektronik maupun tempel.

"Saya juga mengajak semua teman-teman partai, relawan para calon untuk turun bersama-sama hari ini untuk memaksimalkan penertiban APK," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengungkapkan bahwa penertiban APK dibagi ke tujuh wilayah yakni satu tingkat kota dan di enam kecamatan. Untuk di tingkat kota ini membantu tingkat kecamatan di ruas jalan protokol. 

"Tidak hanya ditingkat protokol saja, kita juga disini punya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ikut serta mencopot APK di wilayah perkampungan," ujarnya.

Adapun penertiban APK, lanjut Herdiyatna, akan berlangsung selama dua hari 11-12 Februari. "Target kita dua hari penertiban ini, tetapi kita upayakan secara optimal bisa satu hati selesai," imbuhnya.

Senada, Kordiv Pencegahan, Parman dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menambahkan bahwa selama masa tenang kurang lebih 3 hari, pihaknya memastikan jajaran Bawaslu sampai tingkat PTPS dapat melakukan pengawasan secara maksimal.

"Kami pastikan poin utama agenda kita yakni pembersihan APK, bahan kampanye sampai ruang TPS. Kesiapan tersebut ada instruksi khusus dari kami kemudian dipastikan untuk disetiap wilayah," jelasnya.

Lebih lanjut, Fathoni menyebut bahwa Bawaslu Kota Bogor sudah membentuk tim dengan PIC masing masing untuk memastikan komitmen bersama saat masa tenang, berupa tidak ada pemasangan APK dan giat kampanye lainnya.

Selain itu, masih kata Fathoni, pihaknya sudah melakukan pemetaan dengan titik-titik kerawanan dan potensi pelanggaran. Misal, lanjutnya, apakah ada politik uang? nanti akan dipastikan sesuai asas kepatuhan pada regulasi yang ada.

"Kami pastikan bahwa tidak ada aktivitas apapun yang menyangkut kepada kampanye termasuk salah satunya potensi politik uang atau money politik," katanya.