BOGOR, CEKLISSATU - Sikap tidak netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang ditunjukan salah satu direksi aktif pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tepatnya Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan terus menuai polemik di tengah masyarakat.

Salah satunya Gerakan Mahasiswa Melawan (GERAM) turut menyoroti dan menyayangkan sikap 'Bos PDAM' tersebut. 

Menurut Korlap GERAM, Ramadhan bahwa meskipun Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari telah memberikan sanksi teguran namun dirinya menilai seharusnya bisa memberikan sanksi lebih tegas.

"Seharusnya menjadi dasar Pj wali kota dan sekda Kota Bogor untuk mrmberikan sanksi tegas terhadap direksi Perumda Tirta Pakuan tersebut," ucapnya pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Juga : 17 Mei Diperingati Hari Hipertensi, Mengenal Penyakit yang Harus Diwaspadai

"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada, bahwa ASN hingga aparatur daerah (BUMD) termasuk TNI dan Polri harus menjaga sikap netralitasnya dalam kontestasi politik," tambahnya.

Lebih lanjut, Ramadhan meminta Pj wali kota Bogor untuk bertindak tegas memberikan sanksi tidak hanya teguran.

"Hari ini kita sama-sama melihat pelanggaran yang dilakukan pimpinan perumda tersebut, sudah sepantasnya pimpinan di perusahan plat merah itu segera di copot sehingga oknum-oknum lain tidak meniru perilaku pelanggaran hukum yang di lakukan oleh Bos PDAM," katanya.

Sementara itu, hingga kini Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari masih berpegang teguh pada kebijakannya yakni memberikan sanksi berupa teguran.

"Dirut PDAM sudah saya tegur meskipun belum masuk ke tahapan Pilkada dan kalau memang terbukti kepada pihak-pihak yang sekiranya merasa dirugikan silahkan melaporkan ke Bawaslu," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Senin, 13 Mei 2024.

Disinggung apakah 'Bos PDAM' itu akan diberikan sanksi sesuai kode etik kedisiplinan sebagai aparatur daerah lantaran diduga tidak menunjukan netralitasnya, Hery Antasari menyebut bahwa hal itu masih didalami.

"Kalau sanksi kan perlu ada tahapan, ada regulasinya, harus masuk ke tahapan pemilu dan lain sebagainya. Nah itu nanti kita dalami kembali," katanya.