BOGOR, CEKLISSATU - Mengingat masa jabatan wali kota Bogor akan habis di akhir tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengaku telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan 3 nama calon yang akan menjadi Pj Wali Kota Bogor. 

"Kemarin (Senin) kami menerima surat dari Kemendagri terkait pengusulan nama calon-calon Pj Kepala Daerah, yang diminta untuk disampaikan ke kemendagri maksimal tanggal 6 Desember 2023," ucap Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto kepada wartawan. 

Baca Juga : Pasien Cacar Monyet di Tajurhalang Diklaim Sudah Membaik

Atang menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat pimpinan dan rapat konsultasi dengan para ketua fraksi untuk menentukan 3 nama yang diusulkan sebagai Pj wali kota Bogor ke Kemendagri.

Selain usulan nama, masih kata Atang, dalam nanti DPRD Kota Bogor akan menjadwalkan agenda sidang Paripurna, terkait pemberhentian Bima Arya dan Dedie A Rachim selaku Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor. 

"Yang jelas saat ini karena memang secara aturan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, DPRD harus melakukan paripurna pemberhentian untuk nanti pada tgl 31 Desember sekaligus juga mengusulkan (calon Pj Wali Kota), kami akan kebut itu dulu," ungkapnya.

Disinggung apakah sudah ada kandidat calon Pj Wali Kota Bogor yang dimilikinya, Atang Trisnanto menyebut bahwa usulan nama Pj Wali Kota Bogor ini merupakan hak bagi setiap Fraksi yang ada di DPRD Kota Bogor. 

"Kandidat-kandidat calon mungkin bisa ditanya ke masing-masing Ketua Fraksi, total ada 8 Fraksi yang akan mengusulkan nama kemudian dirembukan menjadi 3 nama," jekasnya.

Kendati demikian, terkiat usulan nama dari fraksi PKS, Atang mengaku usulan nama dari fraksi PKS masih dalam penggodokan, belum ditentukan.

"PKS lagi digodok dulu biar mateng, kalau sudah mateng kan enak kita ngeluarinnya. Yang pasti ada banyak usulan nama yang masuk ke Fraksi PKS, tapi sekali lagi kita susun mudah-mudahan bisa dapat yang terbaik lah," lanjut dia. 

Lebih lanjut, Atang menekankan bahwa siapa saja dapat diusulkan menjadi calon Pj Wali Kota Bogor, selama sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. 

"Bisa ASN di lingkup Pemkot Bogor, ASN yang bekas Pemkot Bogor sekaranh bekerja di Kementerian, atau ASN warga Kota Bogor yang saat ini ada (bekerja) di Kementerian," katanya.