BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mewanti-wanti peserta Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pileg maupun Pilpres untuk mentaati peraturan selama masa kampanye yakni dengan tidak memberikan bingkisan maupun sembako.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian bahwa pemberian bingkisan kepada masyarakat saat kampanye itu tidak diperbolehkan.

"Iyaa tidak boleh meskipun ada batasan nominal Rp100 ribu itu dimaksudkan untuk bahan kampanye jika dirupiahkan, bukan berupa bingkisan atau sembako kemudian diberikan ke masyarakat," ucapnya pada Rabu, 13 Desember 2023.

Baca Juga : Berbenturan dengan Pemilu, Komisi X DPR RI Minta PON 2024 Diundur

Anto sapaan akrabnya menegaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis,  dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Anto pun mengimbau kepada masyarakat jika menemukan ada peserta pemilu yang melakukan hal-hal yang melanggar aturan, segera melaporkan ke bawaslu.

"Segera laporkan, bisa ke bawaslu atau ke panwascam setempat," katanya.