BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 2.513 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan di wilayah Kabupaten Bogor. Mulai dari tingkat Capres Cawapres, Caleg DPR RI, Caleg DPDRD Provinsi hingga Caleg DPRD Kota/Kabupaten.

"Dari 2.513 itu kita memang belum bisa menyampaikan partainya apa, (partai) yang paling banyak siapa, kami masih melakukan rekapitulasi ulang," kata Kordiv pencegahan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor Burhanudin, Rabu (27/12/2023).

Adapun salah satu pelanggarannya yakni menempelkan pada angkutan umum. Sehingga, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Baca Juga : PB INSPIRA Apresiasi Kinerja Kapolri & Kadiv Propam Polri

"Termasuk juga memang ada beberapa temuan soal penempelan alat peraga di fasilitas umum di angkutan umum. Kita sudah koordinasi dengan Dishub, kita akan layangkan surat kaitan rekomendasi untuk dilakukan penertiban," terangnya.

Selain itu, tambah Burhanudin, terdapat juga yang memasang pada tiang listrik dan juga pohon. Dari situ, Bawaslu Kabupaten Bogor akan berkooridinasi dengan Satpol PP.

"Lebih banyak di pohon dan tiang listrik. tentu dugaan pelanggaran ini akan kami tindaklanjuti baik merekomendasi kepada Satpol PP. "Sudah kita buatkan (surat) tergantung Satpol PP menjadwalkannya (penertiban) kapan. Kita juga pelaksanaan penertiban itu serentak di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor," tandasnya.