BOGOR, CEKLISSATU - Belum lama ini, mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal Calon Gubernur (Cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) 2024.

Pernyataan Bima Arya itu diungkapkan saat mendapat dukungan dari sejumlah komunitas dan masyarakat sekaligus mendeklarasikan diri siap maju di Pilgub Jabar. Adapun deklarasi tersebut berlangsung di Monumen Perjuangan (Monju) Kota Bandung pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu.

Menariknya, dalam deklarasi itu terlihat Bima Arya didampingi oleh sosok yang tidak asing di Kota Bogor, bahkan memiliki jabatan strategis yakni Direktur Utama (Dirut) pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor tepatnya Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan.

Baca Juga : Kabar Duka: Penyanyi Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Disemayamkan di Kawasan Sentul Bogor

Disana, Dirut Perumda Tirta Pakuan yakni Rino Indira Gusniawan terlihat mendampingi Bima Arya selama berkegiatan politik dengan menggunakan kaos polo berwarna biru.

Di sisi lain, kehadiran direksi aktif dalam kegiatan politik Bima Arya mendapat sorotan dari Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Universitas Djuanda, Gotfridus Goris Seran.

Menurutnya, tidak seharusnya direksi BUMD (Dirut Perumda Tirta Pakuan) terlibat dalam kegiatan politik sebab aparatur daerah termasuk direksi BUMD harus netral dan bebas dari kepentingan politik tertentu. 

"Keterlibatan direksi BUMD menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar Undang-Undang Pilkada yang melarang rireksi BUMD terlibat dalam politik," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Jumat, 10 Mei 2024.

Pria yang akrab disapa Seran ini menyebut bahwa kegiatan deklarasi Bima Arya untuk maju dalam kontestasi Pilgub Jabar 2024 merupakan kegiatan politik, sehingga dilihat dari sisi kehadiran dirut BUMD jelas melanggar UU Pilkada. 

"Akan tetapi ini belum masuk ke ranah tahapan Pilgub dimana Bima Arya belum menjadi calon sehingga KPU dan Bawaslu berwenang untuk menindak," tegasnya.

"Pun dirut BUMD, kendati memimpin BUMD semasa kepemimpinan Bima Arya, membalas budi, sebaiknya tetap menjaga netralitas politik untuk menghindari terjadinya penyimpangan penyelenggaraan pilkada," tambahnya.

Lebih lanjut, Seran menegaskan bahwa aparatur daerah maupun direksi aktif pada BUMD jika ingin terlibat dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

"Tentu harus mengundurkan diri dari jabatannya atau melakukan cuti demi menjaga netralitas dan menciptakan pilkada yang jurdil (jujur dan adil)," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ceklissatu.com telah mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp maupun telepon kepada Dirut Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan, namun tidak ada respon dan balasan.