BOGOR, CEKLISSATU - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bogor sebanyak 3,8 juta pada Pemilu 2024 terancam berubah pasca 3.473 orang di antaranya dikabarkan meninggal dunia.

Namun, menurut Ketua KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan, hal itu bisa terjadi ketika ribuan orang meninggal tersebut telah dilaporkan dengan kelengkapan administrasi seperti surat dan akta kematianny.

"Kalau DPT itu sebenarnya tidak akan berubah ya. Cuma untuk yang meninggal ini kita harus rekap administrasinya dulu. Kalau sudah lengkap mungkin bisa berubah. Karena DPT ini fleksibel khususnya untuk DPTb dan DPK. Apalagi sekarang ada yg meninggal," kata Herry, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga : 3.743 DPT Meninggal Dunia, KPU : Belum Bisa Dicoret

Dia mengaku belum bisa memperbaiki atau mengeksekusi data meninggal dunia tersebut.

Herry menjelaskan, perbaikan tidak bisa secara langsung dilakukan mengingat ada berbagai tahapan yang harus dilakukan di samping masih harus menunggu keputusan dari KPU RI sesuai edaran maupun PKPU 7 tahun 2023 terkait dengan data pemilih.

"Itu belum bisa kami eksekusi untuk dicoret karena kami harus lakukan verifikasi dulu, dicek data-datanya. Kami juga masih menunggu arahan dari KPU RI untuk penindakannya," jelasnya.

ERUL