BOGOR, CEKLISSATU - Permintaan Bawaslu Kabupaten Bogor akan perbaikan 3.743 data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat meninggal dunia, belum bisa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan menjelaskan, perbaikan tidak bisa secara langsung dilakukan mengingat ada berbagai tahapan yang harus dilakukan di samping masih harus menunggu keputusan dari KPU RI sesuai edaran maupun PKPU 7 tahun 2023 terkait dengan data pemilih.

"Itu belum bisa kami eksekusi untuk dicoret karena kami harus lakukan verifikasi dulu, dicek data-datanya. Kami juga masih menunggu arahan dari KPU RI untuk penindakannya," jelas Herry, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga : Gudang Logistik Pemilu 2024 di Klapanunggal Dijaga 24 Jam, Polres Bogor: Semua Aman dan Baik

Tak hanya itu, untuk mengeksekusi data DPT yang meninggal dunia tersebut, KPU juga harus lebih dulu melengkapi administrasi bahwa pemilik suara meninggal dunia dengan didukung surat dan akta kematiannya.

"Data pendukung itu harus dipenuhi. Setelah itu ada maka kami juga bisa mengeksekusi data yang meninggal dunia itu (catatan harus arahan KPU RI)," terang Herry.

Sebelumnya, karena data tersebut 
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin meminta KPU untuk segera memperbaiki, merevisi data DPT tersebut karena khawatir dicatut oleh pihak tak bertanggung jawab.

Menurutnya, KPU bisa bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, untuk memastikan warga yang sudah meninggal tidak lagi tercatat sebagai pemilik hak suara.

ERUL