BOGOR, CEKLISSATU - Wali Kota Bogor Bima Arya menjadi salah satu dari 7 kepala daerah yang melayangkan gugatan masa jabatan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan ini, para kepala daerah itu meminta kejelasan terkait berakhirnya masa jabatan.

"Kami para kepala daerah yang Pilkadanya 2018 meminta kejelasan berakhirnya masa jabatan. Kami meminta MK memberikan tafsir konstitusional UU Pilkada Ayat 1 Pasal 205," kata Wali Kota Bogor Bima Arya dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

Bima mengatakan, mereka mendukung Pilkada serentak dan tahapan keserentakan. Sehingga, para kepala daerah yang Pilkadanya tahun 2018 dinilai tidak menganggu tahapan keserentakan apabila masa periodenya tetap selesai pada tahun 2024.

Baca Juga : Nasdem Kabupaten Bogor Bersyukur Pasangan AMIN Dapat Nomor Urut 1, Friedrich: Angka Keberuntungan

"Apabila dicermati, ada kekosongan norma antara Pasal 201 Ayat 4 dan Ayat 5 UU Pilkada yang tidak jelas mengatur tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018, namun baru dilantik tahun 2019. Norma Pasal 201 Ayat 4 hanya mengatur rezim pemilihan kepala daerah dan tidak mengatur pelantikan kepala daerah," ungkapnya.

Dengan begitu, para kepala daerah yang melakukan gugatan merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Diharapkan, segera ada putusan dari MK terkait gugatan ini sebelum mendekati akhir tahun.

"Ya betul, karena dirugikan maka kami meminta tafsir konstitusional. Kami berharap agar proses keputusan Yang Mulia Hakim Konstitusi bisa kami terima sebelum mendekati akhir tahun, karena Kemendagri akan memproses penunjukan nama pejabat kepala daerah," tutupnya.

Untuk informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana soal gugatan masa jabatan kepala daerah pada Rabu 15 November 2023. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut menguji materill Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Di mana, permohonan itu diajukan oleh 7 kepala daerah. Di antaranya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten Taha, Walikota Padang Hendri Septa dan Walikota Tarakan Khairul.