BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 21 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor, terindikasi melakukan kecurangan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, m Ridwan Arifin mengungkapkan, indikasi kecurangan tersebut terjadi lantaran 21 bacaleg yang bersangkutan masih menduduki jabatan strategis. Mulai dari pendamping desa, kepala desa hingga ASN.

"Ke 21 bacaleg ini sudah kami rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan. Karena pada saat pendaftaran, mereka tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Sehingga kami minta ini diperbaiki," ungkap Ridwan, Selasa 25 Juli 2023.

Baca Juga : Bakal Masuki Masa Purnabakti, Ini 3 Sosok Jenderal TNI AD Berpotensi Gantikan KASAD Dudung

Adapun 21 bacaleg tersebut di antaranya adalah Kepala Desa Citapen Kecamatan Ciawi berinisial, Sekretaris Desa Gobang Kecamatan Rumpin, Kades Mekarjaya Kecamatan Cigudeg, sejumlah pendamping desa dan Kaur Perencanaan Kecamatan Tanjungsari.

Kemudian ada juga ASN, lalu pegawai Bumdes Kecamatan Klapanunggal, PKH, Kepala Dusun, Kaur Perencanaan Desa Warung Jaya Parung, Bidan di Puskesmas Cigudeg Desa Batujajar, BPD Desa Karikil, Sekretaris Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin dan BPD Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja.

Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin meminta KPU untuk sesegera mungkin menyelesaikan temuan pihaknya tersebut.

Dia mengaku tidak ingin temuan 21 bacaleg bermasalah itu menggangu jalannya pesta demokrasi.

"Kami sudah merekomendasikan, meminta untuk segera diperbaiki. Pada bacaleg ini harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya yang dibarengi dengan surat tanda terima dari instansinya terdahulu," jelas Burhan.

ERUL