BOGOR, CEKLISSATU - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas ilegal yakni penyuntikan tabung gas subsidi LPG 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg yang diedarkan di wilayah Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus pengoplosan tabung gas ilegal tersebut.

Adapun dua tersangka ini diantaranya T alias Agil dan N alias Joko yang sudah melancarkan aksinya selama satu pekan dengan lokasi pengoplosan di wilayah Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca Juga : Pelaku Pembacokan di Jalan Empang Bogor Dihadiahi Timah Panas Polisi

"Modus pelaku ini dengan cara memindahkan atau menyuntikan bahan bakar gas bersubsidi yang ada di dalam tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG non subsidi berukuran 12 kg, kemudian pelaku jual dan diedarkan di wilayah Kota Bogor," ucapnya pada Senin, 13 Mei 2024 saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Bismo, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp3 juta per hari hasil penjualan tabung gas LPG berukuran 12 kg. Selain itu, dalam satu hari pelaku bisa memindahkan 180 tabung gas LPG 3 kg ke dalam 45 tabung gas LPG 12 kg.

Akibatnya, masih kata Bismo, perbuatan tersangka memindahkan atau menyuntik tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg berpotensi menyebabkan kelangkaan tabung gas LPG 3 kg ditengah masyarakat.

"Serta berpotensi adanya ketidak sesuaian berat atau isi gas LPG non subsidi yang beredar dijual ke masyarakat, selain itu kegiatan penyuntikan illegal ini juga bisa mengakibatkan ledakan atau kebakaran diwilayah kegiatan penyuntikan yang dekat dengan rumah warga," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar.