BOGOR, CEKLISSATU - Pelaku pembacokan terhadap warga inisial AIP di wilayah Jalan Raya Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada 11 Mei 2024 lalu, berhasil ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota.

Lantaran saat dilakukan penangkapan pelaku inisial RJ (27) berusaha melawan, petugas akhirnya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kedua kaki pelaku.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa awalnya pelaku bergerombol sebanyak 20 sepeda motor sembari membawa senjata tajam untuk mencari lawan.

"Saat dilokasi kejadian, pelaku sempat meneriakan korban, dan korban berhenti karena kaget. Namun, pelaku mengejar korban dan membacoknya dibagian punggung," ucapnya pada Senin, 13 Mei 2024 saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota.

Baca Juga : KPU Kabupaten Bogor Sebut Ada Tiga Bacalon Perseorangan Daftar Pilkada 2024, Ini Statusnya

Menurut Bimso, tidak hanya itu bahkan pelaku kembali membacok korbannya saat kembali mengejar dan korban sempat terjatuh.

"Ketika dibacok pertama, korban lari namun sempat terjatuh dan pelaku kembali membacok korban di bagian punggung hingga korban mengalami luka berat dan mendapat perawatan 27 jahitan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 170 KHUP tentang penganiayan menyebabkan luka berat serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.