BOGOR, CEKLISSATU - Keterlibatan direksi aktif pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tepatnya Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor dalam kegiatan politik mantan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugarto hingga kini tidak mendapat sanksi apapun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Teranyar, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengaku bahwa Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino India Gusniawan sudah diberi teguran terkait keterlibatannya dalam kegiatan politik.

Bahkan, Hery Antasari menekankan jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dirut PDAM sudah saya tegur meskipun belum masuk ke tahapan Pilkada dan kalau memang terbukti kepada pihak-pihak yang sekiranya merasa dirugikan silahkan melaporkan ke Bawaslu," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ungkap Pengoplosan Tabung Gas LPG Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan hingga Rp3 Juta Perhari

Disinggung apakah 'Bos PDAM' itu akan diberikan sanksi sesuai kode etik kedisiplinan sebagai aparatur daerah lantaran diduga tidak menunjukan netralitasnya, Hery Antasari menyebut bahwa hal itu masih didalami.

"Kalau sanksi kan perlu ada tahapan, ada regulasinya, harus masuk ke tahapan pemilu dan lain sebagainya. Nah itu nanti kita dalami kembali," tegasnya.

Kendati demikian, mantan Kepala Badan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Provinsi Jawa Barar itu menambahkan bahwa secara internal Pemkot Bogor sudah clear bahwa keniscahyaan untuk menjaga netralitas.

"Tapi dari internal kami clear bahwa keniscahyaan untuk netralitas baik ASN maupun semua perangkat BUMD yang ada di Pemkot Bogor. Dan saya kira yang bersangkutan pun sudah menyadari. Sudah kita tegur dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi kembali," katanya.