BOGOR, CEKLISSATU- Masyarakat Parung Panjang bersama ormas menggelar aksi menuntut peraturan bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 dijalankan dengan baik. Musababnya, saat ini aturan jam operasional truk tambang masih belum efektif.


"Tuntutan mereka wajar terkait perbup 120 jalur tambang karena jam operasional di kita belum efektif, dan memohon agar lebih efektivitas tentang aturan tersebut," kata Camat Parung Panjang Icang Aliudin usai menghadiri aksi yang dilakukan depan kantor Kecamatan, Kamis (14/7).


Icang juga mengaku, pemerintah akan mengambil sikap tentang aturan perbup yang belum efektif, dan mereka juga meminta audiensi dengan pengusaha tambang dan juga transporter supaya hadir untuk mencari solusi.


"Memang didalam perbup ini sudah jelas ada pengawasan, penindakan, dan tilang. Karena pada intinya ingin tegas efektif dan lugas tentang aturan tersebut," ungkapnya.


Namun untuk Perbup dengan Kabupaten Tangerang sangat berbeda waktunya, di Kabupaten Bogor pukul 20.00 WIB sampai 05.00 subuh sedangkan di tangerang 22.00 WIB - 05.00 subuh.


"Intinya sementara perbup harus ada tahapan, bisa saja ada perbaikan selanjutnya ketika memang ini menjadi tidak seimbang dengan realita dilapangan," ucapnya.


Bahkan dirinya menyayangkan tak hadirnya Dinas Perhubungan yang mempunyai kewenangannya aturannya.


"Karena perbup 120 ini untuk Kabupaten Bogor, tapi saya bertanya kenapa tak ada dishub hadir di Audiensi hari ini, tentunya  kami akan mengirim surat ke Plt Bupati," tegasnya.


Jadi keinginan masyarakat penegakan perbup supaya efektif dan pengawasan serta tindakan diperjelas agar kedepan tak ada polemik dilapangan.


"Nanti ada audiensi dengan pengusaha tambang untuk mengetahui solusinya seperti apa, agar tak ada hal yang diinginkan," tambahnya.


Sementara Koordinator aksi Rosidi mengungkapkan, pihaknya bersama aliansi dan Organisasi masyarakat jalan lintas yang dipergunakan sesuai jam tayang, dan perbup 120 wajib hukumnya dilaksanakan oleh pelaksana di kecamatan parungpanjang.


"Kami akan melakukan tindakan lain ketika 120 tidak dilaksanakan atau memang dilanggar para transproter yang melintas dengan tujuan bisa dilakukan dengan baik," kata Rosidi.


Dirinya juga akan menggelar aksi kedua kalau upaya tidak ada tindakan yang jelas dari pemerintah setempat.


"Tuntutannya tentu tentang kebutuhan warga sekitar menyangkut butuh nyaman masalah pengguna jalan, kami tahu malam hari jam tayang milik mereka, namun dipagi hari kami butuh kenyamanan dan jauh dari kecelakaan serta debu," tutupnya. 


Cepi