JOMBANG, CEKLISSATU - Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap atas dugaan sodomi anak di bawah umur.

Pegawai berinisial AH itu ditangkap penyidik Polres Jombang di sebuah hotel di Jombang, Kamis 18 Agustus 2022 dini hari sekitar pukul 00.35 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati membenarkan penangkapan terhadap oknum pegawai kejaksaan berinisial AH. 

"Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH," kata Mia Amiati, Kamis 18 Agustus 2022.

AH menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Mia mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang dugaan penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di Jombang.

Polisi pun langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan temuan polisi, ternyata benar didapati seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun. Bocah tersebut diduga telah dicabuli sesama jenis.

"Ternyata begitu ditangkap oleh Polres Jombang benar di situ ada seorang anak dan tengah dilakukan pencabulan (sodomi) terhadap anak tersebut. Sesama jenis," ucapnya.

AH telah dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga menangkap seseorang yang diduga menjadi perantara.

Mia menyebut telah melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan Agung. Saat ini, AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Jika AH terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana, kejaksaan bakal memecat AH. Kejati Jatim tidak akan melindungi oknum jaksa itu dari perbuatan tercelanya. 

"Apabila memang terbukti bahwa dia melakukan tindak pidana, dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi oknum yang sangat bersalah seperti itu," tegasnya.