CIREBON, CEKLISSATU - Polisi membongkar kasus penjualan dua anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Cirebon, Jawa Barat. JT (50) tersangka muncikari, menjajakan kedua korban melalui aplikasi pengiriman pesan singkat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus prostitusi anak di bawah ini terbongkar berkat laporan warga sekitar yang kerap melihat tersangka melakukan transaksi prostitusi.
"Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melalui penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan. Saat digerebek, terbukti, tersangka (JT) bersama dua korban yang masih berusia 14 tahun," kata Fahri, Selasa 4 Oktober 2022.
Hasil interogasi, tersangka JT mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi prostitusi anak di bawah umur.
Dari pengakuannya, tersangka sudah menjalani bisnis prostitusi anak di bawah umur sekitar 2 bulan dan meraup untung sebesar Rp3 juta.
"Dua anak di bawah umur yang jadi korban merupakan warga Kabupaten Majalengka," ujar Fahri.
Fahri mengungkapkan pelaku JT kerap menawarkan gadis gadis muda dan anak di bawah umur untuk dijual sebagai PSK. Pelaku JT berperan menyediakan tempat, dan mencari korban untuk dijual.
Pelaku JT menawarkan korban ke para pria hidung belang melalui pesan singkat dengan tarif Rp500.000 dan Rp800.000 sekali kencan. Tersangka melakukan aksinya di sebuah kamar kos di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Modusnya, pelaku menyewa sebuah kamar kos di wilayah Pilang. Setelah bernegosiasi dengan pemesan, korban dibawa ke kamar kos untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran sesuai kesepakatan antara pelaku dengan korban," terangnya.
Seusai melayani pelanggan, korban hanya dibayar sebesar 70 persen dari tarif. Sedangkan 30 persen untuk mucikari.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Cirebon Kota, tersangka JT terancam hukuman minimal 13 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Comment