LAMPUNG, CEKLISSATU - Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan satu keluarga yang ditemukan di dalam septic tank di Way Kanan, Lampung. Kedua tersangka adalah Dicky Wahyudi (17) dan Erwinudin (50).

Polisi mengatakan kedua pelaku ini adalah anak dan ayah kandung. Polisi menyebut antara dua orang pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

"Para korban ini adalah saudara tiri dan ayah serta kakek dari pada pelaku," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Sabtu 8 Oktober 2022.

Teddy menyebut para korban yang ditemukan tewas berjumlah lima orang. Empat korban dibenam dan dicor dalam septic tank, sedangkan satu lainnya ditemukan terkubur di kebun singkong.

Korban diketahui Zainudin (60), Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (anak Zainudin) dan Zahra (5, anak Wawan) serta Juwanda yang ditemukan di perkebunan singkong.

Teddy mengatakan, motif pembunuhan itu didasari pelaku kerap cekcok dengan korban Juwanda. Pertengkaran itu dipicu masalah warisan.

Teddy menambahkan, kasus pembunuhan itu terbongkar berawal dari laporan warga ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022 mengenai orang hilang dengan identitas Juwanda.

Baca Juga : Setahun Hilang, Jasad Satu Keluarga di Lampung Ditemukan Dalam Septic Tank

Korban tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022 dan ada kejanggalan atas perginya orang tersebut. Kemudian, kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Polisi kemudian menangkap DW pada Rabu 5 Oktober. Pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan. 

Dari interogasi polisi, Pelaku DW mengakui membunuh korban Juwanda dengan dibantu ayah kandungnya E. 

Korban Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika sedang tidur di rumah. Jasad dibawa menggunakan mobil pikap ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

Kronologi Pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka W juga mengaku membunuh empat orang lainnya. Mereka adalah Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin, dan terakhir keponakan pelaku Zahra. 

Pelaku membunuh keempat korban dalam satu waktu dengan menggunakan kapak, kecuali korban Zahra dicekik. Jasad keempat korban dimasukkan ke sumur yang sudah digunakan sebagai septik tank di belakang rumah korban, kemudian ditutup dan dicor menggunakan semen. 

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun, polisi masih mengembangkan hasil pemeriksaan pelaku untuk menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap para korban sehingga pelaku dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.