BOGOR, CEKLISSATU - Seorang pengedar narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis inisial SR sukses diringkus jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota di kontrakan wilayah Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Selasa, 4 Oktober 2022 sekitar pukul 00.10 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan laporan warga lantaran keberadaan SR yang meresahkan karena menjual narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis.

"Saat ditangkap pelaku mengakui bahwa dirinya menjual narkotika tersebut dan disimpan di simpan di dalam lemari pakaiannya," ucapnya dalam keterangan pers pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Adapun barang bukti (barbuk) yang disita dari pelaku diantaranya1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik berisi ranting -ranting narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 buah timbangan digital berikut dengan handphone pelaku.

"Setelah di intrograsi pelaku juga mengakui kalau dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli secara online di salah satunmedia sosial instagram," katanya.