BOGOR, CEKLISSATU - Empat banguan liar yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karena, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdiri diatas saluran irigasi serta masuk dalam kawasan Hotel D'one.


Kasi OPS Penindakan Rhama mengatakan, pihaknya menindak empat bangunan tanpa izin yang dilimpahkan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. 


"Ini limpahan dari DPKPP hari ini kita tindak empat bangunan yang melanggar, pertama lahan ini tidak memiliki izin kedua lahan ini berdiri di lahan rumija atau irigasi," ungkapnya, kepada awak media Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga : Temuan Kemenkes, 3 Zat Berbahaya pada Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Anak


Ia mengatakan, kedepan akan dibantu oleh pihak desa maupun pihak Kecamatan Cisarua untuk mengawasi bangunan-bangunan tanpa izin yang berada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.


"Nanti dibantu diawasi oleh pihak kecamatan kedepan nanti akan dibanguna taman atau seperti apa nantinya," kata dia.


Ia menuturkan, saat akan mengeksekusi bangunan pihaknya memiliki kendala lantara pemilik bangunan meminta kompensasi akan tetapi pembongkaran berjalan dengan lancar dan tertib.


"Pemilik bangunan menyadari tapi dia (pemilik bangunan) meminta uang kerohiman (kompensasi bangunan), padahal kita sudah memberikan waktu baik untuk mediasi, tapi kita tindak sesuai dengan aturan," tuturnya.


Firman