BOGOR, CEKLISSATU - Mobil plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bernomor polisi F 1696 F viral di media sosial.

Musabab, mobil tersebut melawan arus di Jalan Raya Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.

Dikutip dari akun Instagram @liputancibinong, mobil tersebut dinarasikan melawan arus pada Minggu 10 September 2023 sekira pukul 09.51 WIB.

"Mohon untuk tidak melawan arah dan membahayakan orang lain, apalagi menggunakan mobil dinas plat merah. Jadikan teladan dan jangan contohkan yang tidak benar," 
tulis akun Instagram tersebut yang dikutip Senin 11 September 2023.

Baca Juga : Disdik Kota Bogor Bakal Hapus Peran Korlas di SD dan SMP

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Bogor, Pelitawan membenarkan bahwa mobil plat merah yang melawan arus tersebut adalah milik Pemkab Bogor.

Berdasarkan hasil pengecekan aset, kata dia, mobil plat merah tersebut tercatat di Dinas Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Berdasarkan data, tercatat di DPMPTSP," singkatnya.

ERUL