BOGOR, CEKLISSATU - Direktur Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Muzakkir mengaku bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Sebelumnya, pengajuan PK yang dilakukan PT. Karya Guna Nusantara telah ditolak MA sehingga Pemkot Bogor resmi memenangkan status hukum Plaza Bogor.

"Kita tunggu salinan (putusan MA) dulu. Setelah itu langsung eksekusi beauty contest. Harusnya pertengahan Januari ini. Kami juga koordinasi dengan PN Bogor apakah perlu eksekusi bersama PN. Itu dilakukan supaya sisi hukum tidak salah," ucapnya pada Kamis, 4 Januari 2024.

Baca Juga : Disparbud Kota Bogor Sebut Perayaan Bogor Street Festival Cap Go Meh 2024 Tidak Ada, Ini Alasannya

Adapun putusan MA ini, lanjut Muzakkir, dikeluarkan pada akhir Desember 2023. "Kita mendapatan putusan MA di akhir Desember kemarin dan kita masih menunggu salinannya," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkan bahwa MA telah mengeluarkan putusan penolakan PK yang diajukan PT. Karya Guna Nusantara. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan tahapan selanjutnya setelah status hukum ini dimenangkan oleh Pemkot.

"Untuk pembongkaran Plaza Bogor, itu sudah inkrah. Begitu inkrah kita eksekusi dengan pengadilan. Begitu eksekusi, akan dipasang plang penanda bahwa ini aset pemkot. Habis itu diproses semua untuk tender," ungkapnya.

Bima Arya pun tidak menampik, akibat status hukum ini, pembongkaran tertunda cukup lama. "Tender ini seharusnya sudah. Tapi, mundur lama. Harusnya dari tahun kemarin ini (Plaza Bogor) dibongkar. Karena kita sepakat nunggu inkrah, yasudah kita tunggu," katanya.