BOGOR, CEKLISSATU - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro berencana memanggil Direktur Rumah Sakit Sentosa atas laporan orang tua bayi tertukar kepada pihaknya. Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah memanggil sekitar 12 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Sekarang sudah 12 orang (diperiksa), delapan orang dari pihak rumah sakit, baik bagian legal terkait perizinan semua, lalu direkturnya akan kita panggil," ungkapnya kepada wartawan, Minggu 17 September 2023.

Dalam proses tersebut, Rio menerangkan bahwa pihaknya harus memiliki dua alat bukti untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga : Polres Ingin Pemerintah Awasi Rumah Sakit Pasca Kasus Bayi Tertukar

"Saya harus bisa mencari dua alat bukti. Sehingga naik sidik atau tidaknya, tergantung dari dua alat bukti, Insya Allah secepatnya akan saya umumkan," jelasnya.

Diketahui, ibu kandung bayi tertukar yakni Siti Mauliah dan Dian Prihatini melaporkan manajemen Rumah Sakit Sentosa ke Polres Bogor pada Jumat 1 September 2023.

Kuasa Hukum Siti, Rusdy Ridho saat melapor di Mako Polres Bogor, menyebutkan bahwa tidak ada titik temu dalam mediasi antara Siti dan Djan dengan manajemen RS. Sehingga, keduanya memilih menempuh jalur hukum.

"Kami melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya," kata Rusdy.

Ia menyertakan barang bukti berupa hasil tes DNA dari Puslabfor yang memastikan bahwa dua bayi laki-laki dari Siti dan Dian tertukar usai proses persalinan.

Penawaran dari pihak RS Sentosa saat mediasi yaitu berupa bantuan kesehatan dan beasiswa anak hingga SMA. Namun, Siti dan Dian sepakat menolak tawaran tersebut.

"Yang mana itu semua sudah dijamin oleh negara. Setiap warga negara wajib BPJS, kemudian dari SD sampai SMA gratis di (sekolah, red) negeri," papar Rusdy.

Sementara Kuasa Hukum Dian, Binsar Aritonang menyebutkan bahwa kliennya dan S merupakan sama-sama korban kelalaian RS Sentosa.

"Jadi saya rasa penawaran tersebut sudah patutnya kami tolak. Kami akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata," jelas Binsar.