BOGOR, CEKLISSATU - Fakta lain dari seorang oknum guru cabul di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor telah terungkap. Pelaku inisial BBS (30) itu diketahui baru diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 dan telah mengajar selama lima tahun di sekolah tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku baru diangkat menjadi ASN pada Juni 2023 dan melakukan aksi cabul terhadap muridnya sejak Desember 2022 hingga Mei 2023," ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila pada Selasa, 12 September 2023.

Menurut Rizka, perbuatan yang dilakukan pelaku yakni pencabulan dengan modus meraba atau menyentuh bagian intim dari muridnya saat melakukan pengajaran.

Baca Juga : Oknum Guru Cabul di Bogor Diringkus Polisi, Pelaku Ngaku Khilaf

"Jadi pelaku melakukan perbuatan asusila cabul dengan modus saat kegiatan belajar mengajar, dimana pelaku melakukan koreksi peragaan hingga pelaku dengan sengaja melakukan pelecehan menyentuh maupun melakukan perbuatan yang tidak senonoh," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, sampai saat ini sudah ada delapan murid yang menjadi korban dari perbuatan pelaku. 

"Empat diantarannya sudah dilakukan pemeriksaan dan visum, sedangkan empat lainnya masih menunggu pemeriksaan dan pendampingan dari UPTD PPA Kota Bogor," katanya.