BOGOR, CEKLISSATU - Bawaslu Kabupaten Bogor terancam menggunakan aset bekas milik Pemkab Bogor untuk memenuhi kebutuhan di kantor barunya. Aset itu salah satunya meubeler bekas. 

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, hal tersebut dikarenakan Bawaslu tidak dapat menerima hibah berupa uang dalam aturan yang mereka miliki.

"Nah ini memang ada aturan yang agak kurang leluasa (untuk) kami, karena bawaslu tidak bisa menerima uang untuk hibahnya, sedangkan kami mengalokasikan hibah tahun 2023 untuk bawaslu itu berbentuk uang," kata Iwan usai memimpin peresmian Kantor Bawaslu di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga : PHRI Kota Bogor Manjakan Karyawan Hotel dan Restoran Melalui Turnamen Futsal

Menurutnya, kondisi tersebut membuat bingung Pemkab Bogor. Karena pemberian hibah harus sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan.

"Karena aturan itu kan bikin kita serba salah. Kalau kita hibahkan uang lalu dibelikan untuk meubeler kan itu salah. Ini harus ada klausul terbuka, sehingga hibah uang bisa digunakan untuk pembelian barang," tutur Iwan.

Untuk sementara waktu, opsi yang tengah dipikirkan Pemkab Bogor adalah meminjam aset milik pemerintah untuk digunakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Ya itu (pinjam aset pemkab) sementara, kita sedang cari. Itu mah hibah barang bekas, karena kalau barang baru gak mungkin," jelas Iwan.