BOGOR, CEKLISSATU - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor terhadap ASR alias Tukul dengan vonis 9 tahun penjara dinilai tidak adil dan tidak sesuai harapan keluarga.

Hal itu diungkapkan Kakak Tiri almarhum Arya Saputra, Ratih pasca ditetapkan putusan majelis hakim. Ratih mengaku pihak keluarga sangat tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Sangat tidak puas, pokoknya kita akan mengirim surat ke wali kota Bogor untuk meminta audiensi bagaimana tahapan kedepan, kami ingin meminta perhatian juga dari gubernur Jawa Barat, bahkan presiden dan pejabat lainnya terhadap kasus ini," ucapnya kepada awak media pada Senin, 12 Juni 2023 di PN Bogor.

Baca Juga : JPU Hadirkan Saksi Pakar Koperasi di Sidang Kasus KSP SB

Pun Ratih mempertanyakan mengapa Tukul yang sudah residivis dan buron saat ditangkap hanya divonis sembilan tahun penjara

"Padahal kami berharap hukumannya diatas 10 tahun atau bahkan 15 tahun, sekarang vonisnya dibawah 10 tahun tentunya saya shock sekali, ini pembunuhan yang benar-benar kejam loh!," jelasnya.

Ratih menegaskan pihaknya akan terus berupaya agar pelaku mendapat hukuman yang maksimal. "Mungkin saya juga akan mencoba ke komisi III DPR RI bagian hukum dan HAM, supaya kasus ini mendapat perhatian," katanya.