CIANJUR, CEKLISSATU - AK (61) seorang kakek di Kecamatan Cempaka Mulya, Cianjur, Jawa Barat ditangkap Polsek Cempaka, Cianjur, Jawa Barat, usai menculik dan  menikahi paksa Siswi SMK tanpa wali dari pihak perempuan. Pelaku  kemudian memaksa korban berhubungan badan dengan memegangi kedua tangan korban, Sabtu, 11 November 2023.


Kanit Reskrim Polsek Cempaka IPDA Eko Waluyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, pelaku membawa korban ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan WarungKondang. 


"Pada tanggal 03 November 2023 korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Warung Kondang, awalnya korban dijemput pelaku saat berangkat sekolah. Orang tua korban melaporkan kejadian ini dan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Baca Juga : Satu Mobil Terbakar di Tamansari, Api Diduga dari Mesin


Masih kata Eko, pihaknya kemudian mengamankan pelaku di rumahnya dan sempat melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan lanjut Eko, pernikahan sepihak yang di lakukan pelaku merupakan modus pelaku untuk menyetubuhi korban. 


"Kita amankan pelaku di rumahnya di Warung Kondang sempat melawan ya tapi langsung kita bawa ke Polsek. Pernikahan itu sepihak ya tidak ada wali dari perempuan, itu akal-akalan pelaku aja untuk menyetubuhi korban," ungkapnya.


Sementara itu, dari keterangan korban, lebih lanjut Eko menjelaskan korban  awalnya berkenalan di salah satu acara Pemkab Cianjur di Kecamatan Cempaka Mulya. Sejak itu pelaku terus menghubungi korban dan mengimingi dibiayai untuk sekolah dan akan dibelikan motor. 


"Korban saat di cabuli dipaksa dan  dipegang kedua tangannya oleh pelaku. Awalnya pelaku dan korban kenalan di acara Pemkab Cianjur di kecamatan. Pelaku iming-iming korban katanya akan di biayai sekolah dan dibelikan motor," imbuhnya.