BOGOR, CEKLISSATU – Anggota Komisi IV DPR RI Dapil V Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Ravindra Airlangga didampingi tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade melakukan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor di Hotel Duta Berlian Jalan Raya Dramaga, Selasa (23/1/2024).

Giat tersebut merupakan kerjasama antara DPR RI Komisi IV bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) merupakan taman nasional kebanggaan warga Jawa Barat secara umum, dan warga Kabupaten Bogor khususnya,” ungkap Ravindra Airlangga.

Diketahui, TNGHS masuk dalam wilayah tiga kabupaten. Yaitu Kabupaten Bogor, Sukabumi (Jawa Barat), dan Kabupaten Lebak (Banten).

Baca Juga : Ravindra Airlangga: Kabupaten Bogor Miliki Potensi Besar Perikanan, Dari Ikan Air Tawar hingga Ikan Hias

Ravindra Airlangga menyebutkan, kawasan konservasi ini menjadi sangat penting keberadaannya karena merupakan hutan hujan dataran rendah yang terluas di daerah ini, dan merupakan wilayah tangkapan air bagi Kabupaten atau Daerah di sekitarnya.  

8 Ft Ravindra Sosialisasi 2.webp

“Tercatat lebih dari 115 sungai berikut anak sungainya berhulu di TNGHS ini. Juga terdapat 11 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mencover TNGHS ini. Potensi kawasan dengan DAS yang cukup melimpah inilah nantinya yang dapat dimanfaatkan untuk jasa lingkungan air dan energi air,” tutur Ravindra Airlangga

Untuk diketahui, luas TNGHS adalah ± 113.357 Ha (berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 175/Kpts-II/2003).  

Namun, dengan keluarnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 327/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2016 tanggal 26 April 2016 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan TNGHS seluas 17.373 ha dan pengembalian Areal Penggunaan Lain (Enclave) seluas 7.847 ha, menjadikan luas TNGHS saat ini ± 87.699 ha dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK.10/KSDAE/SET.3/KSA.0/1/2021 tanggal 22 Januari 2020 tentang Zona Pengelolaan TNGHS.  

Zonasi yang dimaksud meliputi zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, zona tradisional, zona khusus dan zona budaya, religi, sejarah.  

Kawasan konservasi TNGHS ini memiliki keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna yang sangat tinggi.  Lebih dari 500-700 jenis tumbuhan hidup di hutan alam ini.

“Juga terdapat beberapa jenis fauna penting yang dilindungi seperti Elang Jawa, Macan Tutul Jawa, Owa Jawa dan fauna lainnya,” ucap Ravindra Airlangga.  

Spesies-spesies prioritas ini jumlahnya terus mengalami penurunan sehingga memerlukan upaya perlindungan habitat dan konservasi

Sebagai contoh, Populasi Elang Jawa, di tahun 2017 jumlahnya sekitar 37 ekor, terus menurun jumlahnya menjadi 8 ekor di tahun 2020.  

Demikian halnya dengan Owa Jawa, berjumlah 125 ekor (2017), tersisa 7 ekor (2021).  Populasi Macan Tutul berjumlah 22 ekor (2018), terus menurun populasinya dengan hanya ditemukan 2 ekor (2021).      

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan pengelolaan kawasan konservasi yang telah dilakukan oleh TNGHS dengan melibatkan masyarakat. Seperti halnya kegiatan kemitraan konservasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam melakukan restorasi kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemanfaatan jasa lingkungan air,” terang Ravindra Airlangga.   

Kegiatan lainnya yang juga perlu diapresiasi adalah Model Kampung konservasi dan program adopsi Pohon.  

Kedua program ini merupakan aktivitas perlindungan secara mandiri, menjaga ekosistem yang baik dan secara ekonomi memberikan kesejahteraan bagi masyarakat

“Kegiatan ini mendorong publik untuk lebih memberikan perhatian kepada alam, mendukung tercapainya program konservasi sumberdaya hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Ravindra Airlangga.  

Upaya-upaya pemberdayaan masyarakat lainnya, yang mungkin dapat dilakukan oleh pihak Taman Nasional bersama-sama masyarakat. Di antaranya: 

Pertama, Pengembangan desa wisata. Kampung-kampung yang berada di sekitar kawasan TNGHS, bisa dikembangkan menjadi kawasan wisata yang unik sesuai dengan karekteristik dan potensi desa.

Kedua, Pengembangan budidaya tanaman hutan sebagai sumber benih untuk pengembangan ekonomi.

“Kami terus mendorong upaya-upaya aktif dari pihak TNGHS untuk menggandeng berbagai pihak, khususnya masyarakat dalam memelihara kelestarian sumberdaya hutan kawasan konservasi ini,” tegas Ravindra Airlangga.  

Ravindra Airlangga menilai, menjaga hutan agar tetap lestari bagi masyarakat, pada hakekatnya adalah menjaga kelangsungan hidupnya.