BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap pengelola minimarket Lawson di Jalan Raya Lodaya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, maupun Lawson Cimanggu.

Pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan bahwa minimarket Lawson belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Saya akan menugaskan anggota untuk cek kesana, kita lakukan pengecekan ke lokasi kalau dia tidak bisa memperlihatkan perizinannya, kita akan panggil ke kantor untuk memperlihatkan bukti perizinannya," ucap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 8 Maret 2023.

Jika terbukti belum mengantongi izin, sambungnya, pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga : Diduga Belum Memiliki IMB, Aktivis di Kota Bogor Soroti Keberadaan Minimarket Lawson

"Kalau dia tidak bisa memperlihatkan bukti perizinan, kita akan beri surat peringatan 1, peringatan 2 dan 3, lalu kita akan lakukan penyegelan," katanya.

Sementara itu, saat Ceklissatu.com mencoba untuk mengkonfirmasi, pihak Lawson belum memberikan statement resmi.

Sebelumnya diberitakan, keberadaan minimarket Lawson tengah menjadi sorotan. Pasalnya, minimarket yang berada di Jalan Raya Lodaya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, diduga belum mengantongi izin.

Dewan Pembina Pimpinan Cabang (PC) Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI), Reza Sangardia Alfarisi pun angkat bicara. 

Menurutnya, keberadaan bangunan minimarket Lawson diduga tidak berizin atau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dengan adanya dugaan tersebut tentunya harus menjadi perhatian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perizinan dan yang berada diwilayah, mulai dari warga sekita, RT, RW Kelurahan dan Kecamatan," ucapnya, kemarin.

Reza menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor harus segera melakukan tindakan tegas kepada Lawson untuk mentaati peraturan yang ada, jangan sampai melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin. 

"Bila dibiarkan terus seperti ini nantinya akan banyak sekali usaha yang tidak berizin di Kota hujan. Kami minta Satpol PP secapatnya bertidak tegas dan melakukan penyegelan untuk memberhentikan minimarket itu," katanya.