BOGOR, CEKLISSATU - Proyek revitalisasi Plaza Bogor hingga kini masih belum ada kejelasan terutama soal pembongkaran. Padahal, pembongkaran Plaza Bogor sudah digembor-gemborkan dengan target akhir tahun 2023, melalui proses lelang atau beauty contest.

Namun, sampai sekarang hal itu belum dilaksanakan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, sedangkan gedung Plaza Bogor sudah dikosongkan pada Juni 2023 dengan pemindahan para pedagang.

Menyikapi itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto angkat bicara. Atang menilai, belum terlaksananya pembongkaran Plaza Bogor didasari kinerja dari Perumda PPJ Kota Bogor yang sangat buruk.

Baca Juga : Stabilkan Harga Komoditas Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah

Bahkan, Atang menyebut dengan kinerja yang buruk menunjukan semakin bobroknya jajaran direksi Perumda PPJ Kota Bogor.

"Sampai sekarang saya melihat kinerja PPJ ini buruk ya.Jadi aset sudah banyak yang diberikan. Kedua, banyak sekali kemudian aset yang sudah dikelola ini tidak terkeloka dengan baik," ucapnya.

Atang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan kepada Perumda PPK saat Penyerahan Modal Pemerintah (PMP). Saat itu, lanjut Atang, ada tiga hal yang diingatkan yakni pertama perencanaan harus sesuai dengan business plan yang harus dilaksanakan sesuai tahapan.

Kedua, pelaksanaannya harus dijalankan dengan memperhatikan kualitas dan kapasitas yang ada. "Ketika hari ini molor sampai dengan sekarang, tentu ini akan menjadi suatu perhatian dari kita di DPRD karena tentu analisis bisnis, perencanaan, ketika bergeser waktu tentu akan berbeda. Baik dari sisi rencana capaian, dan sebagainya," jelasnya.

Disinggung soal permasalahan hukum yang mengganjal pembongkaran Plaza Bogor, tegas Atang, bukan jadi suatu alasan bagi Perumda PPJ Kota Bogor.

"Sebenarnya masalah hukum sudah kita pastikan dari proses pembahasan Perda PMP saat itu. Dan untuk itu nggak mungkin Perda PMP kita selesaikan, kita sahkan, kalau tidak ada masalah hukum," tegasnya.

"Seharusnya ini tidak jadi alasan untuk itu. Dan yang kedua, kalaupun memang itu masih menjadi ada pihak tertentu atau pihak ketiga yang masih melakukan banding dan segala macam, kan mereka sudah punya hasil keputusan inkrah dari MA dan sebagainya," tambahnya.

Atang pun menuding bahwa molornya pembongkaran ini adalah pihak investor yang memang belum siap. "Makanya sekali lagi, memang perencanaan yang sudah diberikan itu harusnya sudah bisa dilaksanakan ketika diajukan kepada Pemerintah Kota Bogor," imbuhnya.

Atang menegaskan, persoalan Perumda PPJ akan dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi II. "Nanti Insyaallah kami dan Komisi II akan kembali melakukan rapat kerja untuk melakukan pemanggilan dan mengawasi sejauh mana realisasinya, kendalanya seperti apa, dan tentu yang paling kita inginkan adalah semuanya dilaksanakan sesuai dengan rencana, tahapan, tanpa juga melakukan sesuatu yang di luar regulasi yang sudah ditentukan," katanya.