BOGOR, CEKLISSATU --Maraknya, kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap para pekerja yang berada disektor pekerja rumah tangga (PRT), salah satunya ditahun 2022 terjadi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga asal Garut yang bekerja di Kota Cimahi inisial R (28), dari kesekian kasus yang menjadi perhatian bersama mengapa RUU PPRT ini perlu segera mendapatkan titik terang. 


Bagi para pekerja rumah tangga, yang selalu dipandang sebelah mata oleh para majikan bahkan banyak yang diperlakukan seperti bukan manusia pada umumnya. 

Kabid IMMawati DPP IMM Rini Marlina mengatakan, dalam ajaran agama memuliakan sesama manusia menjadi penting untuk memberikan penghargaan apapun pekerjaan dan apapun yang dilakukan oleh para pekerja ini. 

Maka RUU PPRT ini menjadi bagian penting yang mesti dikawal bersama untuk segera disahkan setelah jalan panjang 19 tahun sejak diajukan RUU PPRT ini ke legislatif. Namun para pekerja rumah tangga ini belum mendapatkan hak perlindungan bagi mereka yang bekerja keras demi penghidupan keluarganya. 

Baca Juga : Minimarket di Laladon Ciomas Dirampok, Kasir Alami Luka Sabetan Senjata Tajam


"Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan menjadi bagian dari harapan para pekerja rumah tangga yang di dominasi oleh para perempuan yang menginginkan mendapatkan pengakuan dan perlindungan, perlindungan dalam hidup yang tidak diskriminasi juga menyangkut upah dan hak lainnya sebagai seorang pekerja,"kata Rini Marlina kepada wartawan, Jum'at 17 Februari 2023.


Rini mengatakan, fokus RUU PPRT ini pun diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga ini, namun bagaimana aturan terkait mekanisme dan pengaturan kerja, majikan dan para penyalur kerja yang kadang abai terhadap para pekerja yang mereka salurkan. 


"Maka kami meminta DPR RI Segera mensahkan RUU ini menjadi Undang Undang yang bisa membantu para pekerja rumah tangga ini mendapatkan haknya seadil-adilnya."ungkap Rini.


Hal serupa diungkapkan, Sekretaris Bidang IMMawati DPP, Suci Triana Putri mengatakan, perlindungan pekerja rumah tangga telah diatur oleh Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga dan sudah saatnya peraturan ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang.


"Kami mendesak agar DPR RI memasukkan RUU PPRT ini ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023 agar DPR dapat menindaklanjuti hasil kerja badan legislasi (baleg) tersebut, sehingga  para pekerja rumah tangga 4,2 juta bisa mendapatkan hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya" katanya.