JAKARTA, CEKKLISSATU – DPRD Provinsi DKI Jakarta bakal segera menerapkan kebijakan retribusi pelayanan kebersihan, yang baru disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, kebijakan itu untuk mendorong masyarakat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah.

“Kita mengetahui bahwa sampah merupakan sebuah problem. Maka Perda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat supaya berperilaku mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem dan lainnya,” ujar dia seperti dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.

“Sehingga tercipta Jakarta yang bebas sampah,” lanjut dia.

Baca Juga : Audit Sampah Sungai Ciliwung di Bogor

Sementaraa itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Retribusi Pelayanan Kebersihan bukan untuk mengejar pendapatan, melainkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah. Sehingga sadar pentingnya kebersihan lingkungan untuk kesehatan.

Bersama Dinas Lingkungan Hidup, tambah Lusiana, akan membuat program edukasi tentang kebersihan lingkungan kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Kalau soal edukasi ya memang itu salah satu tugasnya Pemerintah Daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara mengelola sampah dengan baik,” tandas Lusi.

Untuk diketahui, tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.

Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi. Sementara masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan, tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan, dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan.