JAKARTA, CEKLISSATU – Belum lama ini Mantan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi kembali menjalani sidang masih terkait sangkaan mengenai penerimaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jl. Raya Penggilingan Kec. Cakung, Jakarta Timur, Rabu (8/5 /2024).

Pantauan di lokasi persidangan, bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum bukan hal objek perkara sehingga sanggahan yang disampaikan oditur pengadilan militer tidak membuat batal terkait surat dakwaan tersebut karena diluar penasihat hukum.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II sepakat, apa yang disampaikan oleh Oditur Pengadilan Militer dan menolak eksepsi dari penasihat hukum serta perkara ini tetap dilanjutkan.

Baca Juga : Dakwaan Mantan Kabasarnas HA Dinilai Cacat Hukum

Sementara, persidangan yang di agendakan selanjutnya akan memeriksa pokok perkara dengan agenda mamanggil sebanyak dua puluh satu (21) saksi, diantaranya penjadwalannya seminggu dua kali. Dan persidangan lanjutan ini akan dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024 dan dilanjutkan Senin 20 Mei 2024 masing-masing lima orang saksi.