JAKARTA, CEKLISSATU -- Mendalami kasus pembunuhan, Polda Jawa Barat memeriksa Linda yang disebut sebagai teman dari mendiang Vina Cirebon. Ia diperiksa di Polresta Cirebon, pada Senin (27/5/2024).

"Sudah kita minta keterangan di Polresta Cirebon," ungkap Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Namun, ia tidak merinci soal hasil pemeriksaan Linda. Ia hanya menyebutkan bahwa Linda diperiksa terkait hubungannya dengan Vina semasa hidup. "Terkait hubungan dengan Vina saja," terangnya.

Baca Juga : Ini Kronologi Penangkapan Salah Satu DPO Terduga Pelaku Pembunuh Vina Cirebon
 
Diketahui, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon

Hal tersebut diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers setelah menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan. 
 
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.