JAKARTA, CEKLISSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar pengecekan kesehatan mendasar bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyebutkan bahwa pengecekan kesehatan tersebut guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti Pemilu 2019.
"Membantu pengecekan kesehatan mendasar mereka di puskesmas atau layanan kesehatan lain," ungkap Betty Epsilon Idroos, seperti dikutip ceklissatu.com, pada Jumat (15/12/2023).
Baca Juga : IDI Kabupaten Bogor Beri Pelatihan Penanganan Henti Jantung Petugas Pemilu 2024
Betty mengatakan, upaya itu untuk mengantisipasi kasus Pemilu 2019 terulang kembali di mana sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia, dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Menurutnya, apabila ada petugas yang lelah saat pemungutan suara, mereka bisa diganti dengan petugas lainnya. Karena ada tujuh petugas yang sudah disiapkan.
"Jika pun ada yang berhalangan sementara, bisa diganti dengan yang lain," tuturnya.
Ia mengatakan, secara teknis petugas KPPS tak akan menyalin formulir sebanyak saksi dan Panitia Pengawas Pemilu.
Mereka cukup menyalin satu formulir yang asli dan memfotokopi-nya dengan tanda tangan serta cap basah asli.
Maka itu, rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 membatasi usia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17 hingga 55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan.
Kemudian, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Comment