BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran sat narkoba Polresta Bogor Kota kembali meringkus pelaku pengedar sekaligus memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis inisial A.S (35). 

Diketahui, A.S sempat terjerat kasus pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2018 dan mendapat hukuman 5 tahun penjara. 

"A.S ini keluar penjara pada 12 September 2022. Sekarang ditangkap kembali dengan kasus yang sama narkotika jenis tembakau sintetis," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa, 7 Februari 2023.

Adapun barang bukti yang di dapat dari terangka A.S yakni 2 kilogram tembakau sintetis, timbangan digital, berbagai jenis cairan untukndigunakan sebagai campuran dan lainnya.

Baca Juga : Rudy Susmanto Punya Kesan Tersendiri Terhadap HUT ke-15 Gerindra 

"Selain meringkus seorang residivis, jajaran sat narkoba juga mengamankan puluhan pelaku pengedar narkoba jenis ganja, sabu, obat keras tertentu, psikotropika," ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Bismo, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) subsidier pasal 111 ayat (1) dan (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau pidana seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

"Termasuk dikenakan juga ancaman pidana terhadap tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu sesuai pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.