BOGOR, CEKLISSATU - Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) serukan agar Anggota Koperasi Simpan Pinjam Anggota Sejahtera (KSP-SB) waspada terhadap ajakan oknum untuk bergabung melakukan Laporan Polisi (LP) dengan iming-iming akan mendapatkan prioritas pembayaran.

Peringatan itu diserukan Koordinator Perkumpulan Anggota Sejahtera Bersama Bersatu Wilayah Bandung Raya, Ricky K Yudhaswara yang membawahi lebih dari 26 ribu Anggota KSP-SB.

Menurut Ricky, saat ini terjadi ajakan-ajakan untuk melakukan LP baru di media sosial baik melalui pesan berantai, surat terbuka dan pertemuan-pertemuan via zoom.

Menyikapi hal itu, Ricky menegaskan bahwa anggota KSP-SB jangan tergiur dengan iming-iming  pencairan dana di KSP SB melalui LP baru, sebab hal itu telah terbukti dalam vonis PN Bogor bahwa asset dikembalikan kepada seluruh anggota KSP-SB bukan ke anggota LP.

Baca Juga : Sibuk dengan Proyek Solo Masing-Masing, RM: BTS Bakal Reuni di 2025

"Ini putusan Majlis Hakim di Pengadilan yang harus kita hormati, vonis Pengadilan itu jelas bahwa operasional pengelolaan adalah kembali ke KSP SB," ucapnya pada Senin, 14 Agustus 2023.

Berkaca pada pengalaman LP terdahulu, lanjutnya, anggota sudah terbebani dengan membayar biaya operasional, biaya LP, biaya kuasa hukum, bayar iuran paguyuban, ikut demo-demo dan pembayaran-pembayaran lainnya.

"Tapi buktinya sia-sia sebab hasilnya nihil. Bahkan ada oknum yang mengaku lawyer yang dipenjara gara-gara menipu kliennya," tegasnya.

Ricky juga menanggapi adanya surat terbuka perihal sosialisasi keberadaan paguyuban atau perkumpulan yang saling tuding diantara kepengurusan meraka, bahkan saling menduga sebagai makelar kasus.

"Kami sudah menduga, dan kami menilai hal ini akan lebih membuka wawasan kita, bahwa jelas ada oknum-oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan memanfaatkan anggota," jelasnya.

Bahkan lebih ironisnya lagi, dirinya mengaku menerima konfirmasi bahwa ada anggota yang merasa tidak pernah memberi kuasa untuk LP, namun terfaftar dalam anggota LP dan jumlahnya mencapai puluhan.

"Ini jelas terjadi, bahkan ada yang akan membuat pernyataan dan siap memberi kesaksian bahwa mereka tidak pernah LP, namun tanpa konfirmasi dari kuasa hukumnya dimasukan dalam LP," ungkapnya.

Puluhan anggota tersebut, masih kata Ricky, bahkan mungkin ratusan, akan menuntut dan melaporkan balik pada kuasa hukumnya serta oknum anggota/ex-marketing yang melakukan provokasi dan menggunakan surat kuasa diluar fungsi dan tujuannya.

"Jadi, saya mengingatkan kembali kepada anggota bahwa kita sudah terikat oleh putusan PN Niaga Jakarta Pusat No. 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. Bahwa kasus KSP SB adalah murni kasus perdata khusus tidak bisa di campur aduk dengan proses pidana, terkecuali dengan gugatan pembatalan Homologasi," paparnya.

Selain itu, Ricky menyebut bahwa jelas hak pembayaran anggota itu bukan untuk anggota yang LP, tapi dalam putusan PN Niaga tersebut adalah untuk seluruh anggota.

"Kalaupun Homologasi di batalkan maka sesuai UU no.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, hak kreditor (dalam hal ini anggota KSP-SB) terbagi sesuai prioritasnya, yaitu kreditor Preferen, Separatis, dan Konkuren. Kedudukan anggota ada di peringkat ke3 yaitu sebagai  kreditor konkruen," jelasnya.

Ricky mengatakan bahwa jika masih mengaku sebagai anggota KSP SB, dirinya meminta agar tetap bersikap tenang, kondusif dan jangan mudah terpropokasi.

"Mari kita dukung RAT yang akan segera dilaksanakan, berfikirlah untuk mengedepankan solusi dalam forum RAT karena hanya itulah cara terbaik sesuai undang-undang perkoperasian," ujarnya.

Pun, Ricky mengaku optimis bersama anggota yang jumlahnya lebih 26 ribu di PSBB Bandung Raya terus berjuang untuk kebangkitan KSP-SB.

"Dalam perjuangan ini, kami tidak memungut iuran atau meninta biaya apapun,  perjuangan kami murni untuk kebangkitan KSP SB agar dapat menjalankan kembali kewajibanya kepada anggota," katanya.