BOGOR, CEKLISSATU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengungkap masih banyaknya status kepemilikan kantor desa atas nama pribadi bukan pemerintah.
Bahkan, Burhan mengaku
kerap mendapatkan laporan soal sengketa lahan kantor desa yang berujung pengambilan kembali oleh kepala desa yang sudah tidak lagi menjabat.
"Jadi banyak tuh, kadesnya ganti kantor desanya diambil sama yang lama. Soalnya itu tanah punya kades yang lama. Jadi kami dorong sertifikat desa itu diurus, harus dicatat sebagai aset desa. Supaya tidak setiap tahun bangun kantor desa,” kata Burhanudin, Jumat 17 Februari 2023.
Baca Juga : Perang Terus Berlanjut, AS Minta Warganya Tinggalkan Rusia
Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi boomerang bagi Pemkab Bogor. Terlebih, hal itu juga akan mengancam proses pembangunan infrastruktur untuk masyarakat, jika setiap tahun pemerintah harus membangun kantor desa.
Sehingga, Burhan berharap, dengan sumber anggaran desa yang kian banyak, maka dapat mengakselerasi pembangunan di desa. Seperti dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) hingga Bantuan Keuangan Infrastruktur seperti saat ini dikenal Samisade.
“Jadi saya harapkan infrastruktur masyarakat dulu terpenuhi. Jangan melulu kantor yang dibangun. Cukup satu kali membangun kantor desa,” tegas Burhan.
ERUL
----;
Comment