BOGOR, CEKLISSATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu dua minggu berhasil mengungkap 18 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal itu disampaikan dalam giat pengungkapan narkoba di Mako Polres Bogor, Jumat (03/11/2023).

Kabagops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 11 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, serta lima perkara tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi.

“Dari perkara tersebut telah ditangkap 21 orang tersangka, di antaranya 20 orang laki-laki dan satu perempuan,” ungkap Adhimas kepada awak media, Jumat (03/11/2023).

Baca Juga : Habiskan Akhir Pekan di Kawasan Puncak Bogor, Jangan Lupa Cek Jadwal One Way Berikut

Para tersangka yang ditangkap di antaranya, kasus sabu berinisial RK, AN, MI, ML, AM, AG, SB, KT, MF, FL, NA, HW, SY. 

Kemudian tersangka kasus ganja berinisial EG, JM. Dan tersangka kasus sediaan farmasi yaitu FA, HW, MZ, MN, YK, dan SK.

“Barang bukti yang disita yaitu sabu 599,3 gram, ganja 117,18 gram. Kemudian sediaan farmasi 5.489 butir, dengan rincian tramadol 2.408 butir, hexymer 2.455 butir, dan trihexyphenidyl 626 butir,” terang Adhimas.

Baca Juga : Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan ke Kawasan Puncak

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, modus operandi yang digunakan dalam mengedarkan barang haram tersebut yaitu sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat.

“Lalu memberi petunjuk kepada pembeli narkotika melalui gambar atau peta (maping), serta sistem COD atau bertemu langsung dengan pembeli,” tuturnya.

Nur Istiono menuturkan, jaringan peredaran para tersangka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Ciputat Tangerang Selatan. Dengan motif faktor ekonomi.

Baca Juga : Ingin Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling Polresta  Bogor Kota

Pasal persangkaan terhadap tersangka dijerat dengan, yaitu narkotika jenis ganja berat di bawah 1 Kg pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun.

Perlu diketahui, dari barang bukti yang telah berhasil disita tersebut, telah terselamatkan sekitar kurang lebih 6.300 jiwa dari penyalahgunaan narkoba