BOGOR, CEKLISSATU - Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang SIM, dapat melakukannya di pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang  disediakan.

Dilansir dari Instagram Satuan Penyelengara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota, Selasa 24 Oktober 2023, pelayanan SIM keliling berada di halaman Mitra 10 Jalan Soleh Iskandar 

Pelayanan SIM keliling hanya melayani untuk perpanjangan SIM Adan SIM C, yang dapat dilakukan sebeblum masa berlaku habis. 

Perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan jima telah habis masa aktif, untuk otu bakal diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat untuk melakukan perpanjangan SIM

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.