BOGOR, CEKLISSATU - Seorang pria paruh baya inisial MS (58) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Jalan Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Aksi bejat kakek cabul ini terungkap setelah adanya salah satu korban yang sedang bersama orang tuanya berpapasan dengan pelaku dan korban merasa ketakutan sehingga orang tuanya menggali informasi dari anak tersebut.

"Setelah berpapasan, kemudian si anak melontarkan pertanyaan bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan? Nah, dari kalimat-kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya, akhirnya orang tua korban melaporkan," ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga : Polisi Tangkap Marbot Masjid Diduga Cabuli 10 Anak di Bogor

Rizka menyebut bahwa sedikitnya ada 10 anak yang menjadi korban dari aksi bejat sang kakek cabul. Untuk modusnya, lanjut Rizka, pelaku merayu dan mengiming-imingi uang beserta makanan agar korban mau diajak melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul

"Korban semua perempuan, rata-rata usia 3-12 tahun. Modusnya korban akan memberikan makanan hingga uang sebesar Rp5 ribu agar korbannya mau diajak atau dicabuli," ungkapnya.

Adapun tempat yang dijadikan pelaku untuk melancarkan aksinya, Rizka menegaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul di sebuah ruangan tertutup sekitar luar musala dan aksi tersebut sudah berlangsung selama satu tahun lebih tepatnya dari Maret 2022 sampai Agustus 2023.

"Jadi di area luar musala ini ada ruangan tertutup seperti gudang, dan disana pelaku melancarkan aksinya. Motif pelaku karena dorongan nafsu, sedangkan pelaku ini sudah berkeluarga namun tidak bekerja," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.