BOGOR, CEKLISSATU - Sejak mencuatnya polemik dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor tahun ajaran 2023/2024, pihak kepolisian langsung mendapat berbagai aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan kecurangan maupun manipulasi data yang dilakukan oleh oknum "Mafia Pendidikan". 

Aduan tersebut dilayangkan lantaran disinyalir dalam pelaksanaan PPDB berbasis online terutama jalur zonasi terdapat dugaan tindak pidana.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat.

Baca Juga : Pencarian Nahrudin Seorang Petani Trrtimbun Longsor di Cianjur Gunakan Anjing Pelacak

"Dalam segi penegakan hukum kita sudah memeriksa 24 saksi bekerjasama dengan Inspektorat Kota Bogor, kemudian dari 24 saksi itu ada dari masyarakat, pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil), Dinas Pendidikan dan kepala sekolah (kepsek)," ucapnya kepada awak media pada Senin, 31 Juli 2023.

Kendati demikian, Bismo menyebut bahwa dalam penegakan hukum ada tiga asas hukum pidana diantaranya keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. 

"Hal ini tentunya kita harus mempertimbangkan kepentingan terbaik terhadap anak, sebab anak tidak boleh terdampak akan pendidikannya dari penegakan hukum ini," ujarnya.

Bismo mengaku bahwa dalam proses menindaklanjuti aduan masyarakat maupun rekomendasi dari Inspektorat mengenai carut marut PPDB, pihaknya akan berkoordinasi dengan pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta saksi ahli pidana.

"Untuk pemeriksaan berikutnya sedang kita dalami prosesnya, dan dugaan unsur pidana sudah ada yakni penggunaan dokumen palsu. Jadi memasukan keterangan palsu. Kita tunggu hasil penyidikan berikutnya," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha menyebut bahwa Kejari Kota Bogor tidak tinggal diam dalam menyikapi carut marut PPDB di Kota Bogor.

Artinya, masih kata Sigit, setiap informasi yang disampaikan atau yang diketahui itu pasti akan ditindaklanjuti. 

"Tetapi kita juga harus memperhatikan daripada tujuan penegakan hukum yang pertama adalah keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan, yang terakhir inilah yang menjadi konsen bagi kita, jangan sampai nanti penegakan hukum kita berdampak atau menimbulkan ekses yang tidak baik," katanya.