BOGOR, CEKLISSATU - Dibentuknya Satgas Gakum oleh Pemkab Bogor dalam mengatasi serta menindak kendaraan tambang yang melintas di luar jam operasional yang ditentukan dalam Perbup Bogor Nomor 56 tahun 2023. Mendapat respon positif dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Terlebih lagi, semenjak Perbup nomor 120 tahun 2021 diterbitkan hingga akhirnya direvisi ke dalam Perbup nomor 56 tahun 2023. Masih banyak pengusaha atau transporter yang melewati jalan raya umum di luar jam operasional yang berlaku, khususnya di wilayah Parung Panjang.

"Ini sebuah langkah bagus untuk polemik yang ada di Parungpanjang. Saya berharap langkah tersebut menjadi solusi bersama untuk warga, pengusaha, dan pemerintah," ungkap Rudy Susmanto, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga : Wanhay: Golkar Siapkan Silaturahmi Lintas Parpol, Menangkan Jaro Ade jadi Bupati Bogor

Menurut Rudy, sudah seharusnya stakeholder dalam hal ini Pemkab Bogor bersikap tegas terhadap para pengusaha angkutan tambang atau transporter ‘nakal’ dengan melanggar aturan yang sudah dibuat dan tetapkan oleh pemerintah.

Ditambah dengan pengawasan yang lebih diperketat lagi, agar aturan dari Perbup dan juga fungsi Satgas Gakum berjalan dengan baik.

"Apabila Satgas sudah dibentuk, maka pelaksanaannya perlu diperhatikan. Agar aturan yang berlaku bisa benar-benar ditegakkan," tuturnya.

Politisi Partai Gerindra itupun meminta para pengusaha dan pengemudi truk agar menaati aturan yang berlaku. Hal itu guna mencapai win win solution bagi berbagai pihak di Parungpanjang.

"Tolong bersama-sama aturan yang sudah berlaku, agar diterapkan sebagaimana mestinya. Jangan ada lagi truk nakal yang melaju di luar jam operasional," sebutnya.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor, Jawa Barat, akan menerapkan penegakan hukum terhadap para pengendara truk nakal di Parungpanjang. Pemkab Bogor berkoordinasi dengan pemerintah provinsi hingga pusat.

"Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) terpadu operasional truk tambang," kata Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

"Penerapan penegakan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan perlu dilakukan secara sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, juga Pemkab Bogor," pungkasnya.