JAKARTA, CEKLISSATU – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
"Betul sesuai agenda sidang, hari ini (4/1) adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atasnama terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/1).
Ia mengatakan, Rafael Alun Trisambodo akan divonis bersalah sebagaimana tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Menurutnya majelis hakim akan mengakomodir fakta-fakta persidangan.
Baca Juga : Khawatir Melarikan Diri, KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," terangnya.
Rafael Alun Trisambodo dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, oleh JPU pada KPK. Rafael Alun juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ungkap Jaksa KPK membacakan tuntutan Rafael Alun Trisambodo di PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ujar Jaksa KPK.
Jaksa KPK meyakini, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Rafael dituntut melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga dituntut melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Comment