BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Narkoba Polres Bogor mengamankan setengah kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Juanda mengungkapkan, barang bukti tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan jajarannya selama dua pekan terakhir.

"Kami berhasil sita barang bukti berupa sabu sebanyak 549,91 gram atau setengah kilogram sabu-sabu," ungkap Fitra di Mako Polres Bogor, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga : Ungkap Kasus Jaringan Peredaran Narkotika di Kabupaten Bogor

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan narkoba jenis ganja seberat 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, ekstasi 91 butir, sediaan farmasi 5.090 butir dan psikotropika 521 butir.

"Dari perkara tersebut telah ditangkap 23 orang tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan," kata Fitra.

Dari barang bukti tersebut, Fitra mengatakan, bahwa para pengedar mengedarkan barang haram itu melalui sistem tempel yang dimana lokasi transaksi sudah disepakati bersama dengan calon pembelinya.

"Kemudian ada juga yang COD atau bertemu langsung," jelasnya.

Adapun barang bukti tersebut diamankan dari beberapa wilayah di Kabupaten Bogor. Seperti Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Parung, Cigudeg, Ciseeng dan Babakan Madang.

Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan  Pasal 114 ayat 2, ayat 1. Pasal 112 ayat 2, ayat 1. Kemudian Pasal 111 ayat 1 dan Undang-undang (UU)  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 59 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.